KETENTUAN PEMIRA
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
UNIVERSITAS ALMUSLIM
PERIODE 2014-2015
1.
BIAYA KAMPANYE
Ø Total biaya kampanye untuk
masing-masing kandidat capres-cawapres maksimal Rp2.000.000,- tidak termasuk biaya kampanye yang disubsidi
oleh KIP sebesar Rp200.000,- dibuktikan dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Kampanye
yang diserahkan kepada KIP pada tanggal 08 Desember 2014 paling lambat pukul
09.00 Wib.
2.
ATRIBUT KAMPANYE
Ø Spanduk/Baliho; max 4
meter per item dan max 4 lembar untuk masing-masing kandidat.
Ø Brosur; ukuran kertas A4 memuat foto, profil dan
visi-misi kandidat.
Ø Media social; kandidat hanya
diperbolehkan berkampanye di media sosial (fb, twitter, blog, web) pribadi,
tidak melalui media sosial umum (grup) dan tidak boleh membuat grup pemenangan
pribadi.
Ø Kampanye dimulai dari tanggal 8
Desember 2014 Pukul 00:00 Wib s/d 15 Desember 2014 Pukul 23:59 Wib.
Ø Setelah masa kampanye yang telah di
tentukan, segala aktivitas kampanye harus dihentikan.
Ø Terhitung 1x24 jam setelah masa kampanye seluruh alat
peraga/atribut kampanye harus di bersihkan.
4.
KETENTUAN UMUM
Ø Capres-cawapres beserta tim
pemenangan tidak di benarkan menggunakan fasilitas kampus (sekretariat ormawa,
komputer/laptop, printer, dan ATK)
Ø Tidak melakukan kampanye hitam
dengan melanggar ketetapan ini dan tidak saling menjelekkan.
Ø Menjaga etika dalam berkampanye.
Ø Ketentuan ini mutlak dan tidak dapat
diganggu gugat.
5.
SANKSI
Ø Apabila pasangan kandidat dan atau masing-masing tim
pemenangan kandidat melanggar ketentuan yang telah di tetapkan diatas, maka
akan diberi sanksi tegas didiskualifikasi
dari bursa capres-cawapres Universitas Almuslim Periode 2014-2015.
Bila terdapat pelanggaran
terhadap ketentuan diatas
bisa dilaporkan via sms ke
0813 6043 0043
Tidak ada komentar:
Posting Komentar